Bagikan:

JAKARTA - Ahli digital forensik Adi Setya membongkar adanya grup WhatsApp yang beranggotakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan para terdakwa lainnya. Grup itu dibuat tiga hari setelah tewasnya Brigadir J.

Terbongkarnya grup WhatsApp saat Adi Setya hadir menjadi ahli di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk seluruh terdakwa yang digelar di PN Jaksel, Senin, 19 Desember.

Mulanya, Adi menyebut sempat memeriksa salah satu ponsel yang disita sebagai alat bukti. Dari aplikasi pesan singkat WhatsApp di ponsel itu ditemukan adanya grup dengan nama 'Duren Tiga'.

"Jadi di HP tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama Duren Tiga, di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut di antaranya ada kontak WhatsApp nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak WhatsApp bernama Putri Candrawathi dan seterusnya," ujar Adi.

Mendengar kesaksian itu, jaksa pun menegaskan bila anggota grup Whatsapp merupakan ke lima terdakwa.

"Di dalam ada terdakwa ini 5 orang?" tanya jaksa.

"Iya," sebut Adi.

Namun, menurut Adi isi percakapan dalam grup itu tak terbaca. Sebab, grup itu sudah dihapus. Sejauh ini, hanya dapat terlihat bila grup itu dibuat oleh terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli atau tiga hari usai tewasnya Brigadir J.

Tapi, grup itu hanya bertahan beberapa jam. Sebab, di hari dan tanggal yang sama grup itupun dihapus tepatnya saat Bharada E menjadi anggota di dalamnya.

"Ada penghapusan percakapan?" tanya jaksa.

"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WhatsApp atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari, dia di-add pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 jadi ga sampai 1 hari," kata Adi.

Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuh berencana Brigadir J. Mereka Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri dan tiga terdakwa lainnya mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.