Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubernur Papua, pasca penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lukas menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua. 

 

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, menilai kehati-hatian perlu dilakukan pemerintah sebelum mengangkat Plt atau Pjs gubernur Papua. Sebab, menurutnya, situasi di provinsi paling timur Indonesia itu, menjadi daerah dengan penanganan khusus.

 

Apalagi, kata Mardani, status hukum yang menjerat politikus Demokrat itu belum berkekuatan tetap.  

"Karena putusan hukum pada Pak Lukas Enembe belum berkekuatan tetap, prosedur itu (penunjukan Plt), perlu kehati-hatian," ujar Mardani, Kamis, 12 Januari. 

 

Sementara, jabatan wakil gubernur Provinsi Papua juga masih belum terisi selepas ditinggalkan Klemen Tinal yang tutup usia pada 21 Mei 2021 akibat serangan jantung.

Karena itu, legislator PKS ini menekankan agar penunjukan Plt atau Pjs harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Penunjukkan Plt atau Pjs tentu wajib mengikuti aturan yang berlaku," kata Mardani.

 

Diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua menyusul ditangkapnya Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penunjukan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.

"Saya sudah disampaikan oleh Kemendagri, melalui Bidang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, secara online atau melalui WhatsApp. Namun, untuk (SK) fisik baru akan diambil oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegamur," kata Ridwan Rumasukun di Jayapura, Papua, dikutip dari Antara, Kamis, 12 Januari. 

Menurut Ridwan, pelayanan pemerintahan Provinsi Papua hingga kini berjalan dengan normal tanpa kendala. Pembangunan juga tetap berjalan seperti biasa usai penangkapan Lukas Enembe di Papua pada Selasa lalu. 

"Instruksi khusus dari Kementerian Dalam Negeri tidak ada. Untuk itu, saya berharap dari masyarakat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, serta aparat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebagai Plh Gubernur Papua, Ridwan mengaku akan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, instansi terkait, serta TNI dan Polri.

"Setelah hari ini saya jadi Plh Gubernur, secepatnya saya akan lakukan koordinasi dengan Forkompinda, baik kabupaten maupun kota," ujarnya.