Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengingatkan anggota KPU dan Bawaslu menghindari politik transaksional dalam proses perekrutan calon anggota KPU maupun Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Saya ingatkan kepada KPU dan Bawaslu RI untuk hati-hati. Kami mendengar bermacam-macam rumor terkait rekrutmen komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Doli dalam rapat dengan pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei, disitat Antara.

Hal tersebut, kata Doli, lantaran dia memperoleh informasi dan masukan terkait proses seleksi anggota KPU-Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang diindikasi memiliki unsur transaksional.

Dia mengaku pada awalnya tidak mempercayai, namun seiring waktu ia mengaku terus menerus mendengar informasi tersebut.

"Saya berusaha tidak percaya, namun rasa-rasanya kalau tidak diingatkan maka akan terus terjadi. Kalau rekrutmen berdasarkan kolega dan teman, bisa ditoleransi, namun karena transaksional maka bangsa ini tidak akan memaafkan saudara-saudara semua," ujarnya.

Doli pun meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mencermati informasi berkaitan dengan hal tersebut.

"Jadi saya mau ingatkan terutama DKPP nih, kita harus hormati ini forum terbuka ya ada live streaming. Kalau ada orang-orang yang merasa melihat kejadian-kejadian itu Komisi II siap membuka diri untuk itu, kalau ada yang lapor saya kira enggak ada ampun kalau soal kayak begitu," tuturnya.

Sebab, lanjut dia, laporan terkait adanya indikasi transaksional pemilihan anggota KPU maupun Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota itu tidak berhenti masuk ke Komisi II DPR.

"Kita sudah bertekad dari awal untuk membuat Pemilu 2024 ini pemilu yang berwibawa dan bersih. Jangan sampai kita mau bersih, berharap masyarakatnya bersih, tapi kita tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ucap dia.

RDP Komisi II DPR yang dilangsungkan bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri itu beragendakkan pembahasan sejumlah rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Di antaranya, PKPU tentang Dana Kampanye, PKPU Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengakapan Lainnya, serta PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

"Kemudian kita akan membahas tentang rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota," tandasnya.