Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, meminta pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027. 

Mengingat, kata dia, masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu RI berakhir 2 tahun sebelum digelarnya pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024.

 

"Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118, panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini," ujar Guspardi, Senin, 11 Oktober. 

 

Selain itu, kata dia, pembentukan Pansel bertujuan agar penyelenggara punya cukup waktu mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Di mana menurutnya, jauh lebih kompleks dibanding pemilu sebelumnya.

Guspardi berharap pansel ini diisi orang-orang yang berintegritas, profesional dan memahami kepemiluan. Bagaimana pun, kata dia, mutu pansel harus berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya.

"Di samping itu pansel juga tidak boleh terafiliasi dengan kepentingan politik. Ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen," tegas politikus PAN ini.

Menurut legislator asal Sumatera Barat itu, kapabilitas, integritas dan profesionalitas pansel akan sangat berpengaruh saat menyaring dan menentukan calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki kemampuan mumpuni dalam kepemiluan, independen, dan berintegritas. 

 

"Lebih jauh lagi, mereka dapat mewujudkan pesta demokrasi yang bermutu dan berkualitas," sebutnya.

Oleh karena itu, Guspardi menilai, pemerintah paling berperan dalam menentukan mutu komisioner KPU dan Bawaslu ke depan sebagai pihak yang merekrut pansel. 

 

Sementara DPR, tambahnya, bisa mengambil peran setelah pansel mendapatkan sejumlah nama untuk tahapan fit and proper test.

"Yang paling kami garis bawahi nantinya calon anggota KPU dan Bawaslu yang menguasai sistem kepemiluan, mulai dari regulasi dan teknis pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara komprehensif," pungkas Guspardi.