Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengimbau kasus pencopotan Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua KPU yang terbukti melanggar kode etik karena tindakan asusila harus menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan komisioner KPU. Ke depan, penjaringan calon anggota KPU harus diperketat. 

Guspardi menilai kejadian tersebut harus menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak, baik DPR maupun Pemerintah. Dia meminta proses pemilihan calon komisioner KPU harus betul-betul memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan Pemerintah.

“Saat penjaringan komisioner KPU kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat Pemerintah. Lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah kasus asusila kaya gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama,” ujar Guspardi kepada wartawan, Senin, 8 Juli. 

“Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi,” lanjutnya.

Seperti diketahui, proses penjaringan komisioner KPU adalah melalui tim Pansel yang dibentuk Pemerintah di mana pansel akan menyetorkan nama-nama calon yang berjumlah dua kali lipat dari jumlah komisioner. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke DPR untuk dipilih sejumlah 7 orang melalui proses fit and proper test (uji kelayakan dan kemampuan).

“Bisa di pansel langsung diperas. Kalau itu kebobolan juga, di Komisi II DPR harus lebih diperhatikan lagi juga urusan etika calon,” kata Guspardi.

Di sisi lain, Guspardi meminta KPU untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika ataupun kasus hukum.

"Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” ucapnya.

Guspardi memastikan, DPR RI akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja KPU. "Ini untuk memastikan bahwa pemilu dapat diselenggarakan dengan integritas yang tinggi," katanya. 

Disisi lain, Legislator dari Dapil Sumbar II ini pun mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi tegas untuk memberhentikan ketua KPU RI yang melanggar etika. Menurut Guspardi, DKPP telah melakukan fungsi check and balancenya dengan baik.

"DKPP memutuskan ini sudah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, karena pak Hasyim ini sudah banyak sekali dilaporkan ke DKPP dan DKPP dalam keputusannya beberapa kali putusannya itu bersifat peringatan terakhir. Seharusnya peringatan terakhir itu kan satu kali saja,” ungkap Guspardi.

“Kami harap kedepannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," pungkasnya.