KPU Tak Boleh Diintervensi Soal Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Netgrit (Network for Democracy and Electoral Integrity), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus bebas dari intervensi atau tekanan apapun dalam memutuskan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024.

"Dalam konteks kemandirian atau independensi KPU itu adalah ketika dalam memutuskan sesuatu atau mengambil kebijakan suatu itu tidak boleh diintervensi, tidak boleh diintimidasi, tidak boleh ditekan," ujar Ferry, Sabtu, 9 Oktober.

Sebagaimana diketahui, jadwal Pemilu Serentak 2024 masih belum diputuskan lantaran dua usulan. Yakni, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD usul agar pencoblosan digelar 15 Mei, sementara KPU RI merencanakan pada 21 Februari.

Menurutnya, jika KPU sudah diintervensi maka sebagai penyelenggara pemilu maka sudah bukan independen lagi. Sehingga dikhawatirkan akan melunturkan kepercayaan publik.

"Kalau misalnya memang KPU-nya sudah digoyang-goyang bahkan termasuk Bawaslu, tentunya ini tidak mandiri. Saya pikir institusi mana lagi yang akan dibangun untuk membangunkan trust public," jelasnya.

Oleh karena itu, Ferry berharap, KPU dapat segera mengambil keputusan untuk dikonsultasikan bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Tentunya, kata dia, KPU dalam mengambil sebuah keputusan tetap mengutamakan azas transparansi.

"Nanti dalam konteks keputusan ini harus diputuskan oleh KPU, apalagi ini strategis," pungkasnya.