Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal usulan pemerintah agar pemilihan umum (pemilu) digelar tanggal 15 Mei 2024. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut bisa saja Pemilu 2024 digelar saat itu.

Namun, Pramono menjelaskan ada konsekuensi yang akan dihadapi jika Pemilu 2024 digelar 15 Mei. Jika Pemilu diundur dari usulan awal KPU pada 21 Februari, maka konsekuensinya Pilkada juga diundur menjadi 19 Februari 2025.

"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi pertama hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi kedua yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025. Sehubungan dengan opsi kedua ini, maka berkonsekuensi pada perlumya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yg telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," kata Pramono kepada wartawan, Kamis, 7 Oktober.

Pramono mengaku pihaknya tak mematok Pemilu harus digelar pada 21 Februari atau 15 Mei 2024. Yang jelas, KPU mempertimbangkan kecukupan waktu masing-masing tahapan.

"Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing2 tahapan, sehingga proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai," urai Pramono.

"Kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah," tambahnya.

Pramono juga menyinggung soal penundaan rapat penetapan pemilu di gedung DPR, Rabu, 6 Oktober, karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dipanggil oleh Presiden Jokowi.

Menurut dia, penundaan rapat tersebut tak terlalu berdampak pada mepetnya persiapan pemilu. Sebab, KPU sudah mengajukan usul baru bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari H.

"Semula, KPU mengusulkan tahapan dimulai 25 bulan sebelum hari-H. KPU memahami sepenuhnya kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus menangani pandemi, serta untuk melakukan efisiensi anggaran sebagaimana disuarakan banyak pihak," ucap Pramono.

Dengan tahapan Pemilu yang lebih pendek, kata Pramono, maka tahapan baru pemilu dengan agenda pendaftaran partai politik akan dimulai paling cepat pertengahan 2022 jika pencoblosan dilakukan pada 21 Februari 2024 atau akhir 2022 jika pencoblosan pada Mei 2024.

"Sementara ini, KPU tetap akan melaksanakan berbagai persiapan, seperti yang telah kami lakukan sejauh ini, baik terkait dengan redesain surat suara, rekapitulasi elektronik, pendaftaran dan verifikasi parpol secara elektronik, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dan sebagainya," imbuh dia.