PKB Setuju dengan KPU, Pemilu Serentak Digelar 21 Februari 2024
Ilustrasi (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Usulan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini masih belum menemui kata sepakat.

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dijadwalkan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat membahas dan memutuskan waktu pelaksanaan Pemilu 2024.   

Seperti diketahui, KPU RI mengusulkan pencoblosan digelar 21 Februari, sedangkan pemerintah meminta Pemilu 2024 digelar tanggal 15 Mei.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim, mengaku setuju dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar hari pencoblosan Pemilu Serentak digelar pada 21 Februari 2024.

 

"Sejak semula, PKB memiliki pendapat yang sama dengan PDIP dan beberapa fraksi lain, bahwa hari pemungutan suara 2024 lebih tepat dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024, sebagaimana diusulkan KPU," ujar Luqman Hakim saat dihubungi, Rabu, 24 November. 

 

Pertimbangannya, kata dia, untuk memastikan jeda waktu yang pas di antara Pemilu dan Pilkada Serentak yang akan digelar di tahun yang sama. Utamanya, agar pemilu 2024 bisa menjadi sarana konstitusional bagi rakyat menggunakan kedaulatannya.

"Sehingga PKB menilai coblosan pemilu 21 Februari 2024 sangat tepat, mengingat tahun 2024 juga akan diselenggarakan Pilkada Serentak pada bulan November 2024," pungkasnya.