JAKARTA - Usulan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini masih belum menemui kata sepakat.
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dijadwalkan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat membahas dan memutuskan waktu pelaksanaan Pemilu 2024.
BACA JUGA:
Pertimbangannya, kata dia, untuk memastikan jeda waktu yang pas di antara Pemilu dan Pilkada Serentak yang akan digelar di tahun yang sama. Utamanya, agar pemilu 2024 bisa menjadi sarana konstitusional bagi rakyat menggunakan kedaulatannya.
"Sehingga PKB menilai coblosan pemilu 21 Februari 2024 sangat tepat, mengingat tahun 2024 juga akan diselenggarakan Pilkada Serentak pada bulan November 2024," pungkasnya.