Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Tetapkan Waktu Pelaksanaan Pemilu 2024, DPR: Biar Tidak Terkesan Subjektif
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam memutuskan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional 2024. Pasalnya, pemerintah harus meminta masukan dari berbagai kalangan terlebih dulu, mulai dari ahli hingga pimpinan partai politik.

Hal ini dikatakan Luqman merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada 15 Mei 2024. Keputusan tersebut, ditetapkan dalam rapat internal kementerian terkait.

"Biar tidak terkesan subjektif, memutuskan tahapan dan jadwal pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata," ujar Luqman, Selasa, 28 September. 

Politikus PKB itu menjelaskan, bahwa ada banyak tahapan yang harus diperhatikan pemerintah dalam menentukan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Terlebih, kata Luqman, di tahun tersebut juga akan digelar Pilkada Serentak.

Oleh karena itu, Luqman menilai pemerintah harus memandang bahwa Pemilu 2024 adalah hajatan rakyat Indonesia, bukan hanya soal rebutan kekuasaan semata.

"Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata Luqman. 

Sebelumnya, ada perbedaan pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.  

Mendagri mengusulkan pemungutan suara Pileg dan Pilpres atau Pemilu 2024 digelar pada April atau Mei dengan alasan keamanan. Sedangkan KPU mengusulkan 21 Februari 2024.