Presiden Jokowi Minta Simulasi Pemilu 2024 Ditetapkan, Mahfud MD: Jangan Terpengaruh Isu Termasuk Amandemen
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD segera menetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini disampaikan Mahfud usai menggelar rapat koordinasi lanjutan simulasi jadwal pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah serentak 2024. Rapat ini digelar bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan lembaga terkait lainnya pada Kamis, 23 September.

"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 24 September.

Ia juga mengatakan Presiden Jokowi meminta agar semua pihak tidak terpengaruh dengan isu lain seperti amandemen, perpanjangan jabatan, dan sebagainya. "Pokoknya tetapkan tanggal pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang di mana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang pemilu legislatif dan presiden itu tahun 2024," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bersama Mendagri Tito akan secepatnya membicarakan penetapan simulasi pemilu dengan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), juga lembaga terkait lainnya.

Apalagi, ia mengatakan Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR RI pada 16 September berikutnya simulasi juga dilakukan di Kemenko Polhukam sehari setelahnya atau 17 September.

"Itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," ujar Mahfud.

Dia lantas memaparkan saat ini ada beberapa pilihan tanggal yang sudah mulai dipertajam bersama dengan problem teknis dan yuridis yang menyertainya. Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah tanggal 24 April, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke Presiden Jokowi.

"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," jelas Mahfud.

Dia juga nantinya akan menyampaikan semua masalah atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden tanggal-tanggal tersebut sebagai bahan pertimbangan.

"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suaatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU," pungkas Mahfud.