JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyepakati pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar serentak pada 2024. Dengan begitu, akan ada kekosongan pimpinan daerah di sejumlah provinsi pada 2022 dan 2023 karena masa jabatannya habis.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan ini, Presiden Jokowi akan menunjuk aparatur sipil negara sebagai penjabat Gubernur di 24 provinsi. Kandidat penjabat gubernur ini akan diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Demikian dikutip dari pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."
BACA JUGA:
Penjabat gubernur terpilih berasal dari ASN yang menjabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
Merujuk bagian penjelasan 201 ayat (9) UU Pilkada, para penjabat gubernur memiliki masa jabatan satu tahun. Masa jabatan Pj. gubernur bisa diperpanjang satu tahun berikutnya.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada, penjabat gubernur ditugaskan untuk fokus memimpin daerah sementara waktu. Mereka dilarang melakukan manuver politik, seperti mempersiapkan diri untuk mencalonkan diri di pilkada selanjutnya.
Berikut daftar provinsi yang pimpinan daerahnya akan habis masa jabatannya.
2022
Aceh
Bangka Belitung
DKI Jakarta
Banten
Gorontalo
Sulawesi Barat
Papua Barat
2023
Sumatera Utara
Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua