Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyepakati pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar serentak pada 2024.  Dengan begitu, akan ada kekosongan pimpinan daerah di sejumlah provinsi pada 2022 dan 2023 karena masa jabatannya habis. 

Untuk mengisi kekosongan pimpinan ini, Presiden Jokowi akan menunjuk aparatur sipil negara sebagai penjabat Gubernur di 24 provinsi. Kandidat penjabat gubernur ini akan diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Demikian dikutip dari pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024." 

Penjabat gubernur terpilih berasal dari ASN yang menjabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. 

Merujuk bagian penjelasan 201 ayat (9) UU Pilkada, para penjabat gubernur memiliki masa jabatan satu tahun. Masa jabatan Pj. gubernur bisa diperpanjang satu tahun berikutnya.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada, penjabat gubernur ditugaskan untuk fokus memimpin daerah sementara waktu. Mereka dilarang melakukan manuver politik, seperti mempersiapkan diri untuk mencalonkan diri di pilkada selanjutnya.

Berikut daftar provinsi yang pimpinan daerahnya akan habis masa jabatannya.

2022

Aceh

Bangka Belitung

DKI Jakarta

Banten

Gorontalo

Sulawesi Barat

Papua Barat

2023

Sumatera Utara

Riau

Sumatera Selatan

Lampung

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Timur

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Maluku

Papua