Bagikan:

RIAU - Gubernur Riau H Syamsuar melarang pengoperasian seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau selama libur akhir tahun, Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kendaraan dinas tersebut sudah harus masuk garasi pada 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau dengan Nomor 024/BPKAD/3424 menganai antisipasi terjadinya mobilisasi pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN), selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Pengumpulan mobil dinas diserahkan seluruhnya ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra di Pekanbaru, Antara, Jumat, 24 Desember.

Seluruh mobil dinas pejabat eselon III dan IV sudah dikumpulkan mulai hari ini. Sesuai arahan Gubernur Riau, seluruh ASN selama Natal dan tahun baru juga tidak diperbolehkan keluar kota, kecuali urusan dinas.

"Akan tetapi untuk kepentingan kedinasan, dilakukan pengecualian pengumpulan kendaraan dinas, seperti Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau," katanya.

Dilanjutkan pengecualian dengan kendaraan dinas operasional pada OPD berikut, seperti dinas kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi dan RSJ Tampan, dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.

Berikutnya, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Umum Sekretariat Daerah, Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol, mengatakan, pihaknya setelah mendapatkan surat dari pimpinan langsung, segera mengumpulkan seluruh mobil dinas yang dipakai oleh pejabat eselon di lingkungan Disdik Riau.

"Saat ini yang sudah mengumpulkan mobil, ada mobil avanza sekitar 8 unit, dan mobil Navara pickup 3 unit. Sesuai arahan Gubernur, seluruh mobil dinas dikumpulkan sampai dengan 2 Januari, selanjutnya bisa diambil kembali untuk urusan dinas," kata Kamsol.