Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mencatat penurunan kasus narkotika sepanjang 2021 sebesar 18 persen. Di mana, 104 kasus peredaran narkotika telah diungkap.

Penurunan ini berdasarkan perbandingan pengungkapan pada tahun 2020 lalu, yaitu 127 kasus peredaran narkotika yang diungkap.

"Pengungkapan kasus di 2021 ini mengalami penurunan sebesar 18 persen dibanding tahun 2020 kemarin yang mencapai 127 kasus," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Jumat, 24 Desember.

Dari kasus itu, Bareskrim mencatat 5 modus operandi yang kerap digunakan para tersangka. Mereka menggunakan pengiriman melalui jalur laut, online, hingga sistem tempel.

"Melalui jalur laut, pengiriman cargo, pintu pelabuhan rakyat, jasa pengiriman online, hingga sistem tempel," kata Krisno.

Dari seratusan kasus itupun, Bareskrim melakukan penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasilnya, sejumlah aset yang ditaksir mencapai Rp341 miliar pun berhasil disita.

"Tindak pencucian uang dari hasil penjualan narkoba juga sepanjang 2021 ini berhasil kita sita sejumlah Rp 341 miliar, ini mengalami kenaikan sebesar 35 persen dibanding 2020," ungkap Krisno.

Sementara untuk pengungkapan TPPU yang dilakukan Polda jajaran mencapai Rp28 miliar. Di mana, Polda Sulawesi Tengah tercatat sebagai pengungkapan TPPU terbanyak.

"Dari 13 Polda, Sulawesi Tengah menjadi daerah yang paling banyak berhasil menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang. Uang yang berhasil diamankan lebih dari Rp10 miliar," kata Krisno.