Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terlapor Faizal Assegaf. Dalam prosesnya, 13 saksi dan ahli sudah dimintai keterangan.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Di mana 7 adalah saksi dan 6 adalah saksi ahli," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Desember.

Dalam kasus ini, Faizal Assegaf diduga menghina NU melalui pernyataannya di kanal Youtube pribadinya. Pihak pelapor di kasus ini pun yakni, lembaga Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI).

Selain itu, Ramadhan pun menyatakan jika kasus ini terus didalami oleh tim penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Barskrim Polri. Penyelidik masih menelusuri ada tidaknya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

"Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, pernyataan Faizal Assegaf yang dianggap sebagai penghinaan lantaran menyebut menganggap PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.

Pelaporan teregister dengan nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021. Sehingga, Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).