Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri berencana memeriksa ahli di balik perkara penyebaran ujaran kebencian yang menjerat Soni Eranata atau ustaz Maaher At-Thuwailibi. Pemeriksaan ahli dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Tentunya ya pasti untuk ahli kedepan akan dijadwalkan, mulai ahli ITE, bahasa, dan pidana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat, 4 Desember.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi sudah memeriksa beberapa saksi. Namun, Awi tidak menyebutkan identitas kedua saksi tersebut.

"Kemarin ada dua ya sudah diperiksa, kalau nggak salah ada dua yang sudah diperiksa," kata dia.

"(Identitas saksi) Ndak bisa saya sampaikan," sambung Awi. 

Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis, 3 Desember. Penangkapan ini berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA.

"Iya benar. Yang bersangkutan diamankan di dikedimannya di Cimanggu Wates, Kedungbadak, Tanah Sareal, Bogor," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis, 3 Desember 

Penangkapan terhadap Ustaz Maaher merupakan tindak lanjut dari laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Pelaporan itu karena dia dianggap menghina kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya melalui akun Twittwer pribadinya @ustadzmaaher_.

Bentuk penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher yakni, menggunggah kicauan soal , 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.