Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA. Penangkapan terhadapnya berlangsung pagi tadi.

"Iya benar (Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada VOI, Kamis, 3 Desember.

Tapi Argo tak menjelaskan secara rinci perihal proses penangkapan. Untuk saat ini, Ustaz Maaher At-Thuwailibi masih dalam pemeriksaan intensif.

Sekadar informasi, perkara yang menjerat Ustaz Maaher At-Thuwailibi bermula dengan adanya laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November.

Pelaporan ini karena Ustaz Maaher At-Thuwailibi dianggap menghina kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya. Maaher mengunggah kicauan di akun @ustadzmaaher_, 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.

Sehingga Ustaz Maaher At-Thuwailibi dipersangkakan dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.