JAKARTA - Mabes Polri menyebut permohonan penangguhan penahanan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi memang ditolak oleh penyidik. Sebab, ada pertimbangan sehingga penyidik memutuskan untuk menolaknya.
"Tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 10 Februari.
Rusdi mengatakan, semua keputusan perihal itu berada di penyidik. Dengan begitu semua pertimbangan hanya diketahui oleh penyidik.
"Penyidik Juga memiliki pertimbangan-pertimbangan lain. Sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Rusdi.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata. Ustaz Maaher ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
"Sampai saat ini Bareskrim polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 29 Desember.
Penangguhan penahanan terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata diajukan oleh istrinya, Iqlima Ayu pada Senin, 28 Desember. Iqlima juga meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan.
"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata dia.