Perjalanan Ustaz Maaher, Ditangkap Karena Hina Habib Lutfi, Hingga Meninggal di Tahanan
Ustaz Maaher At Thuwailibi (Foto: Twitter @ustadzmaaher_)

Bagikan:

JAKARTA - Kabar duka datang dari Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Dia meninggal dunia dalam sel tahanan Polri Senin, 8 Februari sekitar pukul 19.00 WIB. 

Ustaz 'nyentrik' yang juga familiar di dunia maya ini ditangkap pada dinihari tanggal 3 desember 2020 lalu karena diduga terlibat penyebaran ujaran kebencian berbau SARA terhadap Habib Luthfi bin Yahya. 

Detik-detik sebelum ditangkap, Ustaz Maaher memberikan pengakuan mengejutkan soal dugaan penghinaan terhadap Habib Lutfi. Dia tidak memiliki niat untuk menghina karena sangat menghormati sosok ulama Nahdlatul Ulama tersebut. 

Namun hukum berkata lain. Ustaz Maaher tetap diangkut ke sel tahanan Polri. Di dalam tahanan, sambil menggunakan baju berwarna oranye dengan peci putih Ustaz Maaher menyampaikan permohonan maafnya kepada Habib Lutfi. 

Potongan video permintaan maaf Maaher sambil menangis tersebut kemudian viral dan menjadi perbincangan warganet. Setelah Ditahan Polri, pihak keluarga hingga beberapa rekan ustaz Maaher mengajukan permohonan penangguhan tahanan. 

Istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Iqlima Ayu pada pada 28 desember mengajukan penangguhan kepada suami tercintanya. 

Iqlima Ayu juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas khilaf yang dilakukan suaminya. Dia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata Iqlima Ayu. 

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai yakni kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, kiai Siroj Ronggolawe, kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Dua bulan lebih setelah kasus ini bergulir, kabar duka itupun datang. Kuasa Hukum ustaz Maaher, Juju Purwantoro mengatakan kliennya sempat dirawat di rumah sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur selama lima hari.

"Kira-kira dua minggu lalu beliau juga baru pulang dari RS Polri Kramatjati dirawat sekitar 5 hari," kata Juju kepada VOI, Jakarta, Senin, 8 Februari. 

Menurut Juju, saat ini jenazah akan langsung dibawa ke RS Polri untuk melakukan pemeriksaan. Namun, untuk tempat pemakaman dirinya belum mengetahui. Hal itu akan dibahas bersama keluarganya.

"Rencana jenazah lagi dibawa ke RS polri nanti kita putukan bersama pihak keluarga dari RS polri," kata dia.