JAKARTA - Kabar duka datang dari Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Dia meninggal dunia dalam sel tahanan Polri, Senin, 8 Februari sekitar pukul 19.00 WIB.
Mabes Polri langsung memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Dia dikabarkan sempat dirawat selama 5 hari di Rumah Sakit Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustaz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi, Senin, 8 Februari.
BACA JUGA:
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.