Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut mengungkapkan dukacita atas meninggalnya Ustaz Maaher alias Soni Ernata. Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di rumah tahanan Polri pada Senin, 8 Februari sekitar pukul 19.00 WIB. 

Selain ungkapan dukacita, elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta Polri agar membuka secara transparan kronologis kematian Maaher yang tersangkut kasus ujaran kebencian berbau SARA terhadap Habib Luthfi bin Yahya. 

"Agar tak jadi fitnah, penting pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka (Transparan) dan profesional soal sebab wafatnya ustaz Maaher," terang Hidayat Nur Wahid lewat akun twitter resminya, @hnurwahid, Senin, 8 Februari. 

Diintip VOI, hingga Selasa, 9 Februari dinihari, Hidayat Nur Wahid belum merinci dasar dari cuitannya tersebut. Selain HNW, pegiat media sosial, Eko Kuntadhi juga mencuit soal kematian almarhum Maaher. 

Menurut Eko, tidak tepat jika kematian Maaher dijadikan bahan hoaks. "Mestinya didoakan bukan malah dijadikan bahan menyebarkan hoaks. Ngeri banget deh, bahkan wafatnya orang yang selama ini berdiri bersama kelompoknya diplintir gila-gilaan," cuit Eko @eko_kuntadhi tanpa menyebutkan nama pihak yang menebar hoaks kematian Maaher. 

"Kasihan almarhum Sony. Semoga Allah melapangkan jalannya," cuit dia lagi. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan kronologis meninggalnya Maaher. Perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit. 

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.  "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi, Senin, 8 Februari. 

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. 

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo. 

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan  menjadi tahanan jaksa," tambah Argo. 

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.