Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal kembali memeriksa Rocky Gerung usai status kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus itu naik penyidikan diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Oktober.

"Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 30 Oktober.

Namun, mengenai waktu pemeriksaan terhadap Rocky Gerung, untuk saat belum bisa ditentukan. Sebab, penyidik akan terlebih dulu memeriksa saksi dan ahli.

"Setelah kita menyelesaikan pemriksaan terhadap saksi-saksi, kita agendakan untuk pemeriksaan," sebutnya.

Dalam proses penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong, hingga saat ini penyidik sudah meminta keterangan dari belasan saksi dan ahli. Tapi, jumlahnya akan terus bertama seiring berjalannya proses penyidikan.

"Saat ini kita sudah memeriksa 17 saksi termasu ahli sudah kita periksa," kata Djuhandhani.

Rocky Gerung sedianya telah diperiksa pada 13 September. Saat itu, penyelidik disebut melontarkan 70 pertanyaan.

Puluhan pertanyaan itu seputar dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong

Sebagai pengingat, beberapa ucapan atau pernyataan Rocky Gerung yang dipermasalahkan dan dilaporkan antara lain;

"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi Jokowi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya," ucap Rocky dalam video tersebut.

"Dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu b*j*ng*n yang t*l*l, sekaligus b*j*ng*n pengecut. Kalau dia b*j*ng*n pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Ajaib, b*j*ng*n tapi pengecut," lanjut Rocky mengkritik Jokowi.