Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung terus diusut. Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi di tahap penyidikan.

"Di BAP sebanyak 61 saksi sejak naik sidik (penyidikan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin, 20 November.

Kendati puluhan saksi sudah diperiksa, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung.

Pengamat politik ini memang sempat memberikan keterangannya ketika kasus dugaan penyebaran berita bohong masih di tahap penyelidikan.

“Belum, penyidik masih di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, Djuhandhani menyebut dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong ini, pihaknya menerima 26 laporan polisi (LP). Puluhan laporan itu yang diterima di tingkat Bareskrim Polri maupun polda jajaran.

“2 LP Bareskrim, 4 LP Polda Metro Jaya, 12 LP Kalimantan Timur, 3 LP Kalimantan Tengah, 3 LP Sumatera Utara, 2 LP Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Djuhandhani.

Dalam pernyataannya, Rocky Gerung tidak menyampaikan dalam perkara apa dirinya menjadi tersangka.

Namun, Rocky Gerung sempat menyebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut.

"Status saya ini tersangka, saya mau sampaikan di sini," ujar Rocky Gerung.

Hanya saja, Bareskrim Polri menampik pernyataan itu. Sebab, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Rocky Gerung masih berstatus terlapor.