JAKARTA - Polri memastikan tetap memproses kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA oleh akademisi Rocky Gerung meski telah ada beberapa laporan yang dicabut.
"Penyidikan tetap jalan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Rocky Gerung dilaporkan terkait ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Ramadhan menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menangani kasus ini tetap melanjutkan karena ada pertimbangan. Salah satunya kasus bukan delik aduan. "Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," ungkap Ramadhan.
Ditanya lebih lanjut soal pihak-pihak mana saja yang mencabut laporan, Ramadhan tak ingin menjawabnya. "Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," ujarnya.
Sebelumnya, Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDI Perjuangan (PDIP) Johannes Oberlin L. Tobing mengaku akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Jokowi benar adanya.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.
Johannes menilai saa ini Jokowi memimpin negara tidak lagi untuk kepentingan rakyat. Dia menuding cara kepemimpinan Jokowi lebih untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga.
"Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman (Anwar Usman) diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," ungkapnya.
Kasus Rocky Gerung ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan Rocky Gerung. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.
Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuntutan itu terhadap peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023.
Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.
BACA JUGA:
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.