JAKARTA - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDI Perjuangan (PDIP) memutuskan mencabut laporan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA dengan terlapor Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
Pernyataan itulah yang menjadi pokok permasalahan. Namun, seiring berjalannya waktu, kubu BBHAR DPP PDIP berubah pikiran.
Laporan kasus 'Bajingan Tolol' tersebut akan dicabut dengan alasan pernyataan yang terucap dari mulut Rocky Gerung mengenai Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai ada benarnya. Terlebih, sikap Presiden Indonesia ke-7 itu dianggap telah berubah.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," ujar perwakilan BBHAR DPP PDI Perjuangan (PDIP) Johannes Oberlin L. Tobing saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.
Perubahan sikap yang dirasa perihal kepemimpinan. Dia menuding, Jokowi tidak lagi mementingkan rakyat melainkan pribadi dan keluarganya.
Hal itu disebut tercermin dalam permasalahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman (Anwar Usman) diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," ungkapnya.
Dengan alasan itu, laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri, tertanggal 2 Agustus 2023, akan dicabut.
Namun, langkah itu tak berpengaruh apapun dalam proses penanganan kasus 'Bajingan Tolol' tersebut. Sebab, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tetap mengusutnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pengusutan kasus itu akan terus bejalan. Alasannya, dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong itu bukanlah delik aduan.
"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," ujar Ramadhan.
Bahkan, dikatakan tak hanya kubu BBHAR DPP PDIP yang telah mencabut laporannya terkait kasus tersebut. Hanya saja, tak disampaikan pihak mana saja yang melakukan langkah serupa.
"Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Kasus 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan Rocky Gerung. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.
Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).