JAKARTA - Akademisi, Rocky Gerung, digugat secara perdata soal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan perdana bakal digelar hari ini.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan dengan tergugat Rocky Gerung itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Selasa, 22 Agustus 2023 sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan dikutip VOI, Selasa, 22 Agustus.
Gugatan itu dilayangkan oleh David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Adapun, gugatan perdata itu merupakan dampak dari ucapan dari Rocky Gerung yang dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kala itu, Rocky melontarkan sebutan ‘bajingan tolol’.
Sebutan itu pun mendapat respon negatif. Bahkan, beberapa pihak melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
Tak beberapa lama, Rocky Gerung membuat pernyataan. Ia mengaku ucapannta itu memang kerap disampaikan kepada siapapun. Dia menjelaskan bahwa kritikannya itu bukan ditujukan kepada individu Jokowi.
"Saya tidak mengkritik atau menghina jokowi secara individunya tidak. Karena itu saya kira pak jokowi juga mengerti, itu yang menyebabkan pak jokowi tidak mau melaporkan saya. Pak jokowi mengerti yang disampaikan saya itu kritik terhadap kedudukan publik dia, jabatan publik dia," kata Rocky Gerung.
Pun, Rocky menyebut bahwa dirinya tidak ada niatan untuk memberikan pernyataan menohok kepada Jokowi bak seorang pendendam. Dia hanya memposisikan sebuah pemikiran yang demokrasi.
BACA JUGA:
"Jadi saya paham bahwa kemarahan sebagian pihak itu karena belum bisa membedakan mana kritik publik mana dendam pribadi. Saya tidak punya dendam dengan pak Jokowi," ucapnya.
Dengan alasan itu, Rocky Gerung meminta maaf karena sudah menyebabkan kegaduhan di masyarakat karena pernyataannya.