JAKARTA - Rocky Gerung menyadari bahwa kritikannya kepada Presiden Joko Widodo atas masalah proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga melontarkan ucapan "bajingan" dan "tolol" membuat gaduh. Rocky pun meminta maaf karena ucapannya ini menimbulkan perselisihan di masyarakat.
"Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan ke publik antara yang pro dan kontra. Nah, itu yang membuat kehebohan, kehebohan itu bisa ditafsirkan sebagai keonaran secara hukum itu. Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini, yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah itu," kata Rocky dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, 4 Agustus.
Namun, tak ada ucapan permintaan maaf yang Rocky sampaikan kepada Jokowi. Sementara, saat ini Rocky dilaporkan ke kepolisian atas dugaan ujaran kebencian dan pernyataan yang menimbulkan keonaran.
Rocky mengklaim dirinya tidak menghina Jokowi secara personal. Ia memandang hanya mengkritik Jokowi sebagai pimpinan lembaga negara.
"Saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yg saya ucapkan secara tajam dan saya biasa mengucapkan itu di mana-mana itu. Saya tidak mengkritik atau menghina jokowi secara individunya. tidak," tegas dia.
Lagipula, Rocky berpendapat Jokowi tidak merasa terhina dengan ucapannya. Hal ini dilihat dari sikap Jokowi yang tak melaporkan Rocky ke kepolisian.
"Saya kira Pak Jokowi juga mengerti, itu yang menyebabkan pak jokowi tidak mau melaporkan saya. Pak Jokowi mengerti yang disampaikan saya itu kritik terhadap kedudukan publik dia, jabatan publik dia. Poinnya di situ," urai Rocky.
Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan polisi (LP) dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun. Pelaporan pertama dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian, sehari berselang, esk politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen, turut melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ketiga, pelaporan dilakukan oleh seseorang yang mewakili Kelompok Relawan Demokrasi. Pelaporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Agustus 2023.
Ketiga pelaporan itu berawal dari konten podcast yang ditayangkan di YouTube Refly harun. Pernyataan Rocky Gerung dalam acara tersebut dianggap berisi unsur penghinaan terhadap Jokowi dan tidak etis. Beberapa ucapan atau pernyataan Rocky Gerung dianggap berunsur ujaran kebencian.
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi Jokowi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya," ucap Rocky dalam video tersebut.
BACA JUGA:
"Dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Ajaib, bajingan tapi pengecut," lanjut Rocky mengkritik Jokowi.