Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Dewan Pengawas profesional setiap menangani laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk. Tak terkecuali, laporan yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buntut polemik operasi tangkap tangan (OTT) Badan SAR Nasional (Basarnas).

“Sekali lagi Dewan Pengawas KPK kalau memang itu benar ada laporannya, pasti akan menindaklanjuti dgn profesional, secara independen,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus.

KPK merasa yakin langkah Alexander mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah tepat. Namun, mereka tak mempermasalahkan pelaporan itu.

Kata Ali, masyarakat memang punya hak untuk menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK. “Karena memang secara normatif ada ruang untuk itu,” tegasnya.

“Masyarakat boleh mengadukan setiap dugaan etik yg dilakukan oleh insan KPK,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, MAKI secara resmi melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas pada Rabu, 2 Agustus kemarin.

Kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho menyinggung pengumuman penetapan Henri dan bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka melanggar aturan. Sebabnya, surat perintah penyidikan (sprindik) tak dikeluarkan KPK melainkan oleh POM TNI.

“Tidak bisa dilakukan tanpa ada sprindiknya itu. Karena melanggar hak asasi manusia,” kata Kurniawan kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus.

Sementara itu, Alexander Marwata menjelaskan penerapan pasal suap membuat Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto tetap diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 25 Juli. Padahal, saat itu belum ada sprindik yang diterbitkan.

KPK hanya menerbitkan sprindik terhadap tiga pihak swasta sebagai pemberi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

“Karena prinsipnya suap menyuap ada pemberi dan penerima. Maka kita sampaikan kita menetapkan lima orang,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli.

Sedangkan Henri dan Afri sprindiknya diterbitkan oleh POM TNI. “Kalau ketika pelaku tindak pidana masih berstatus TNI aktif maka penanganannya dilakukan pihak Puspom TNI,” tegasnya.