Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah hubungan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memanas karena Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho yang merupakan anggota dewan pengawas. Ia menyebut koleganya hanya menjalankan kewajiban.

"Kalau masalah lapor kan juga ada kewajiban setiap Insan KPK ketika mengetahui ada, diketahui ada suatu pelanggaran kode etik. Nah, itu melapor," kata Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April.

"Jadi setiap Insan KPK, Insan KPK itu siapa? Semua pegawai. Semua pegawai boleh melaporkan pimpinan, pimpinan boleh melaporkan, bahwa pimpinan bisa melaporkan dewas. Dewas bisa melaporkan ke dewas. Jadi itu normatif saja," sambungnya.

Alexander meyakini pelaporan ini juga tak akan disikapi secara pribadi. Dia menjadikan dirinya sendiri sebagai contoh.

Kata Alexander, dia tetap datang ke kantor dewan pengawas meskipun pernah dilaporkan. "Kalau pimpinan versus dewas saya enggak datang hari ini," tegasnya.

Sehingga, dia memastikan tak ada hubungan yang memanas akibat laporan yang disampaikan Ghufron terhadap Albertina. Lagipula, koleganya melapor atas inisiatif pribadi.

"Enggak ada (versus, red). Saya baik-baik saja dengan kelima anggota dewas. Enggak ada persoalan," ujar Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.

Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.