Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hardjono mengklaim pihaknya punya bukti dugaan percakapan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan pihak berperkara, yaitu eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

Hal ini disampaikan Hardjono saat disinggung soal aduan pelanggaran dugaan etik terhadap dua pimpinan, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Keduanya diduga menggunakan kewenangannya sebagai Wakil Ketua KPK.

“Ada (Dewas KPK punya bukti percakapan di handphone Kasdi, red). Sudah (dikantongi, red),” kata Hardjono kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 18 Januari.

Meski begitu, Dewas KPK mengatakan tak ada aliran uang ke pimpinan KPK, termasuk Alexander. Hardjono menyebut Alexander hanya berkomunikasi terkait pengadaan pupuk di wilayah Klaten, Jawa Tengah yang tidak terlaksana pada akhirnya.

“Karena dia kan (Kementan, red) punya program apa gitu di pertanian terus tolong deh, Klaten itu dikasih untuk program itu,” ujarnya.

Sementara itu, Alexander Marwata pernah membantah tudingan dirinya berhubungan dengan pihak berperkara, termasuk di kasus korupsi Kementan.

“Saya enggak punya nomor handphone Mentan dan orang-orang yang saat ini jadi tersangka di KPK,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Januari.

“Kalau ada yang telepon atau WA dengan mereka berarti mereka tertipu,” sambungnya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya sedang mengusut laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Klarifikasi bakal dilakukan sehingga masyarakat diminta tak buru-buru mengambil kesimpulan.

“Ini baru pengaduan, baru diklarifikasi belum tentu juga benar,” katanya kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari.

Ia membenarkan laporan ini berkaitan dengan kasus korupsi di Kementan. Tapi, tak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Pengaduannya berbeda,” tegasnya.