Bagikan:

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli logam mulia emas PT Antam. Crazy Rich asal Surayaba itu langsung ditahan karena kasus yang merugikan Antam sekitar Rp1,1 triliun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik yang dilakukan intensif, dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan oleh tim penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan (Budi Said) kita naikan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 18 Januari.

Penahanan terhadap Budi dilakukan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

Mengenai duduk perkara dugaan korupsi itu, Kuntadi menyebut tersangka Budi Said bekerja sama dengan empat orang lainnya berinisial EA, AP, EKA, dan MD, merekayasa transaksi jual beli emas pada perode Maret hingga November 2018.

Mereka bertransaksi sejumlah emas dengan harga di bawah ketetapan dari PT Antam.

"Melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon," sebutnya.

 

Untuk menutupi kecurangan, transaksi dilakukan dengan pola di luar mekanisme yang telah ditetapkan sehingga PT Antan tidak bisa mengtrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

Kemudian, mereka juga membuat surat yang diduga agar seolah-seolah memang terjadi transaksi yang sah.

"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, Budi Said disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto asal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.