JAKARTA - Direktur Utama PT Antam Tbk (ANTM) Nicolas Kanter mengaku bahwa dirinya belum membayarkan sepeserpun ganti rugi kepada pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Antam Tbk (ANTM) terhadap Budi Said. Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekutan hukum tetap.
Antam harus membayarkan ganti rugi dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram (kg) atau 1,1 ton atau Rp1,1 triliun.
“Belum, kita belum bayar dong. Karena saya akan terus melakukan upaya hukum. Kalau pun tidak saya akan cari upaya hukum apapun yang bisa kita lakuakan,” katanya ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 23 Januari.
Nico sapaan akrabnya mengaku bersyukur atas penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual-beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung.
“Saya hanya bersyukur kepada Tuhan bahwa akhirnya beliau itu jadi tersangka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nico menekankan, Antam tidak pernah menjual emas dengan jumlah besar dengan diskon.
Dia bilang, Antam selalu menjual berdasarkan faktur dan harga di internet.
“Karena udah dibahas, ada banyak pembahasan-pembahasan bahwa bagaiman mungkin Antam menjual 6 ton emas dengan ada diskon. Gak pernah ada tuh. Antam menjual selalu berdasarkan faktur, berdasarkan harga yang ada di dalam intenet,” ucapnya.
“Kalau ada oknum Antam yang menjanjikan dengan dia punya broker, ya itu lah yang harus dihukum dan terbukti.Alhamdulillah terbukti juga bahwa dia ikut serta, karena ada bukti-bukti juga di mana, BPK melakukan juga pemeriksaan. Sekarang nanti kita lihat persidangan, ini kan status tersangka ini dari Kejaksaan,” sambungnya.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari Kamis, 18 Januari, status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,1 triliun.