Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) di tahun 2025 dalam membahas kebijakan moneter soal suku bunga acuan atau BI Rate.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa Rapat Dewan Gubernur bulanan sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.

Adapun Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU 4/2023.

Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.

"RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 25 Desember.

RDG Bulanan diselenggarakan selama 2 (dua) hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG. RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan.

Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.

Berikut jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) di tahun 2025 yaitu pada 14-15 Januari 2025, 18-19 Februari 2025, 18-19 Maret 2025, 22-23 April 2025, 20-21 Mei 2025, 17-18 Juni 2025, 15-16 Juli 2025, 19-20 Agustus 2025, 16-17 September 2025, 21-22 Oktober 2025, 18-19 November 2025,16-17 Desember 2025.