Duduk Perkara Sengketa Emas Antam Vs Pengusaha Surabaya
Ilustrasi emas Antam (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam artikel ini akan dibahas duduk perkara sengketa emas Antam vs pengusaha Surabaya bernama Budi Said yang saat ini berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap Budi Said.

Putusan ditolaknya PK Antam terhadap ‘crazy rich’ Surabaya ini ditetapkan pada 12 September 2023. Dengan demikian, kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Pada putusan kasasi sebelumnya, Antam diwajibkan membayar sebanyak 1,1 ton emas kepada budi said. Bila mengacu pada harga emas Antam saat ini yang berada di level 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp1,15 triliun.

Duduk Perkara Sengketa Emas Antam Vs Pengusaha Surabaya

Sengketa PT Aneka Tambang dengan ‘crazy rich’ Surabaya, Budi Said bermula ketika penggugat membeli 7 ton emas Antam senilai Rp3,5 triliun pada 2018.

Budi membeli emas tersebut karena tertarik dengan program diskon emas batangan yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) cabang Surabaya.

Budi mendapatkan informasi diskon emas dari Eksi Anggraeni, selaku marketing Antam cabang Surabaya.

Ketika memberikan penjelasan tentang program diskon emas Antam, Eksi ditemani oleh Endang Kumoro dan Misdianto. Berikutnya, terjadi transaksi pembelian emas batangan dengan harga Rp530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp585 juta per kilogram.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, emas batangan yang diterima Budi hanya sebesar 5.935 kilogram, jauh di bawah total yang disepakati.

Bahkan, setelah melunasi pembayaran, Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram.

Karena merasa tertipu, Budi melayangkan surat ke PT Antam cabang Surabaya. Akan tetapi, surat yang dikirimkan tidak pernah dibalas.

Budi kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Namun, pihak Antam menyatakan tidak pernah menjual emas batangan dengan harga diskon.

Merasa dirugikan, Budi menggugat sejumlah pihak, yakni:

  • PT Aneka Tambang Tbk. (Tergugat I)
  • Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) cabang Surabaya (Tergugat II)
  • Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya (Tergugat III)
  • Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam (Tergugat IV)
  • Eksi Anggraeni selalu Marketing Antam Cabang Surabaya (Tergugat V)

Mulanya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, Budi Said kalah di tingkat banding.

Konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu kemudian mengajukan kasasi dan permohonannya dikabulkan oleh MA.

“Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Terfugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV secara tanggung rentang untuk menyerahkan emas sebesar 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas sebesar 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan haarga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022.

“Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp92.092.000.000 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah,” tutur Andi Samsan.

Putusan ini secara otomatis membatalkan putusan Banding PT Surabaya. Dengan demikian, PT Antam harus membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1,1 ton emas.

Demikian informasi tentang duduk perkara sengketa emas Antam vs pengusaha Surabaya. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.