Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan pegusaha asal Surabaya, Budi Said terkait kasus penipuan transaksi emas Antam yang merugikan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) senilai Rp1,1 triliun.

Dikenal sebagai ‘Crazy Rich Surabaya’, Budi merupakan seorang pengusaha yang memiliki berbagai bisnis. Berikut sumber kekayaan Budi Said:

1. Bos Properti

Budi merupakan pengusaha sukses dibidang properti. Ia menjanat Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, yang merupakan perusahaan properti berlokasi di Surabaya.

Beberapa proyek yang berada di bawah Tridjaya Kartika adalah Taman Indah Regency Sidoarjo, Kertajaya Indah Regency Sukolilo dan Florencia Regency di Sidoarjo.

2. Punya Pusat Perbelanjaan

Perusahaan Trijaya Kartika Grup milik Budi juga tercatat miliki pusat perbelanjaan Plaza Marina, yang terkenal di Surabaya.

Dikutip dari laman resmi Trijaya Kartika, fasilitas yang ada di Plaza Marina secara umum sama seperti plasa-plasa lainnya, namun ada satu ciri khas tersendiri yang terdapat disini yaitu adanya conter- conter HP yang lengkap. Terdapat pula counter operator seluler dan servis center resmi handphone ternama.

3. Punya Apartemen dan Perumahan Mewah

Budi juga tercatat memiliki properti lain yakni Puncak Marina Aparments. Selain itu, perusahaan milik Budi juga mengembangkan sejumlah perumahan mewah di Jawa Timur.

Tercatat ada tiga perumahan mewah yang dikembangkan perusahaan Budi, yakni Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

4. Budi Said Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli logam mulia emas PT Antam. Crazy Rich asal Surayaba itu langsung ditahan karena kasus yang merugikan Antam sekitar Rp1,1 triliun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik yang dilakukan intensif, dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan oleh tim penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan (Budi Said) kita naikan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 18 Januari.

Penahanan terhadap Budi dilakukan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

Mengenai duduk perkara dugaan korupsi itu, Kuntadi menyebut tersangka Budi Said bekerja sama dengan empat orang lainnya berinisial EA, AP, EKA, dan MD, merekayasa transaksi jual beli emas pada perode Maret hingga November 2018. Mereka bertransaksi sejumlah emas dengan harga di bawah ketetapan dari PT Antam.

“Melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon,”sebutnya.