JAKARTA - Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan dengan pemohon Crazy Rich Surabaya Budi Said, tersangka tindak pidana korupsi transaksi ilegal penjualan logam mulia PT Antam.
"Atas putusan praperadilan tersebut dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur formal, baik penyidikan, penggeledahan, maupun penyitaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana Selasa, 19 Maret.
Kapuspenkum mengemukakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Budi Said.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Lusiana kemarin pada hari Senin kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap penyidikan yang menjadi objek praperadilan sehingga tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok praperadilan.
Dalam perkara Budi Said, Ketut menyebut tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah memeriksa sebanyak 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya Budi Said.
"Meski sudah ditetapkan dua orang tersangka, tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini," kata Ketut.
BACA JUGA:
Ketut yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini menambahkan bahwa tim penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Budi Said, pengusaha yang bermukim di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis kemarin, kemudian yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.