Mengenal Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya, Menang Gugatan Emas 1 Ton Melawan PT Antam
Sosok Budi Said (Foto dok. istimewa)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sosok Budi Said tengah menjadi sorotan publik setelah dirinya menang gugatan melawan PT Aneka Tambang (Antam) di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Crazy rich Surabaya tersebut menang atas gugatan emas batangan senilai 1.1 ton.

Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan oleh PT Aneka Tambang terhadap Budi Said. Dengan putusan itu, maka gugatan yang diperjuangkan oleh Budi Said berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

PT Antam harus membayar ganti rugi dengan emas batangan sebanyak 1,1 ton kepada Budi Said. Publik pun penasaran dengan sosok Budi Said sebagai crazy rich Surabaya yang  menang gugatan melawan anak perusahaan BUMN Inalum tersebut. 

Profil Budi Said

Sosok Budi Said kerap disebut sebagai crazy rich Surabaya. Ia memegang jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Tridjaya Kartika Grup yaitu pengembang properti di Surabaya. Perusahaan ini menawarkan berbagai jenis properti mewah, mulai dari apartemen, perumahan, hingga plaza. 

Salah satu properti yang digarap oleh Tridjaya Kartika Group adalah Kertajaya Indah Regency di Surabaya Timur, Florencia Regency dan Taman Indah Regency di Kota Sidoarjo. Perusahaan tersebut juga menjadi pengembang apartemen di Kota Surabaya yaitu Puncak Marina yang berada di Margorejo Indah. 

Budi Said juga diketahui memiliki aset berupa gedung plaza atau pusat perbelanjaan yang menjual berbagai gadget, barang-barang elektronik, hingga fesyen. Plaza tersebut berlokasi di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Surabaya. 

Kronologi Budi Said Menggugat PT Antam

Kronologi gugatan Budi Said kepada PT Antam diawali saat dirinya membeli emas sebanyak 7 ton pada tahun 2018. Budi Said membeli logam mulia atau emas Antam dari Eksi Anggraeni dengan harga lebih murah karena harga diskon. 

Setelah ditawari oleh Marketing Butik Antam Surabaya (Eksi Anggraeni), Budi tertarik dan membeli dengan pembayaran beberapa kali termin. Namun dari 7 ton emas yang dibeli, dirinya hanya menerima 5,9 ton dan masih ada kurang 1,1 ton yang belum ia dapatkan. 

Budi Said yang merasa dirugikan dalam pembelian emas tersebut, kemudian menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (7/2/2020), dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby. 

Ada lima pihak yang digugat oleh Budi Said, yaitu Antam (tergugat I), Kepala BELM Surabaya I Antam (tergugat II), Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam (tergugat III), General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto (tergugat IV), dan Eksi Anggraeni (tergugat V).

Gugatan tersebut sudah melalui sebanyak 31 kali sidang dan putusan majelis dilakukan pada 13 Januari 2022 lalu. Salah satu petitum dalam gugatan tersebut meminta ganti rugi sesuai dengan fluktuasi nilai emas lewat logammulia.com. 

Budi awalnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun dirinya kalah di tingkat banding. Tetap ingin memperjuangkan gugatannya, Budi mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dikabulkan. 

Namun PT Antam tak menyerah begitu saja, kemudian mereka mengajukan. MA menolak PK dari Antam dan Budi Said berhasil menang dalam gugatannya setelah melalui proses yang panjang. 

Demikianlah sosok Budi Said crazy rich Surabaya yang menang atas gugatan melawan PT Antam. Budi Said berhak menerima ganti rugi yang harus dibayar oleh PT Antam dengan emas batangan sebanyak 1,1 ton atau setara Rp1,2 triliun.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.