Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, didakwa merekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk dengan modus pembelian di bawah harga resmi. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp1,1 triliun.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakaan dakwaannya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022.

Rekayasa jual beli itu dilakukan terdakwa Budi Said bersama dengan mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena; Eksi Anggraeni selaku broker; Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01; Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer; serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01, bekerjasama mengatur proses jual beli emas dengan harga di bawah pasaran.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Agustus.

Dalam pembelian itu, Budi dan Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto pada belm Surabaya 01 melalui pengiriman dari unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Tbk dengan harga Rp 25,2 miliar.

Seharusnya, dengan nominal itu, Budi Said hanya mendapat 41,865 kilogram emas Antam. Sehingga, mendapatkan selisih lebih sekitar 58,135 kilogram atau senilai Rp35.078.291.000 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas.

"Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," sebut jaksa.

Kemudian kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Dalam peroses jual beli itu, Eksi Anggraeni mencatat sebagai transaksi yang seolah-olah dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan dari PT Antam.

Selain itu, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto juga tidak mencatat stok opname yang sebenarnya pada butik emas logam mulia (belm) Surabaya 01 atas transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya

Perbuatan itu seolah-olah terlihat sama dengan stok fisik riil yang ada di brankas belm Surabaya 01, sehingga terjadi kekurangan fisik emas Antam pada butik emas logam mulia (belm) Surabaya 01 seberat 152,80 kg.

"Bahwa Eksi Anggraeni menerima selisih lebih emas antam seberat 94,665 kg dari jumlah bagian temuan stok opname kekurangan fisik emas Antam seberat 152,80 kg yang dalam pelaksanaannya tidak melalui prosedur yang seharusnya dan melalui transaksi penerimaan emas yang tidak sesuai dengan yang tercatat dalam faktur penjualan dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk," ucapnya.

Sebagai upah telah membantunya, Budi Said memberikan sejumlah uang hingga mobil ke Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto.

"Terdakwa Budi Said yang memperoleh kemudahan pembelian emas Antam dengan di bawah harga resmi PT Antam Tbk sehingga menerima jumlah berat emas Antam maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan faktur, telah memberikan sejumlah uang kepada Eksi Anggraeni berupa fee lebih kurang sebesar Rp 92.092.000.000, Ahmad Purwanto sebesar Rp 500.000.000," ucap jaksa.

"Endang Kumoro berupa 1 keping emas seberat 50 gram, 1 unit mobil Innova warna hitam tahun 2018 nomor polisi B 2930 TZM, uang tunai Rp 60.000.000 dan Misdianto berupa 1 unit mobil Innova wama putih tahun 2018 nomor polisi N 1273 FG, uang sebesar Rp 515.000.000 dan SGD 22.000," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di butik emas logam mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.

"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas pengelolaan aset emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 21 September 2021," kata jaksa.

"Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk kepada Terdakwa Budi Said atas Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," tambah jaksa.

Terdakwa Budi Said dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.