Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkap Alexander Marwata dan Nurul Ghufron adalah pimpinan yang diadukan melanggar etik terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Proses klarifikasi kini sedang dilakukan.

“Ada dua (yang diadukan ke Dewas KPK, red). NG sama AM,” kata Albertina kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari.

Albertina meminta masyarakat tak langsung menyimpulkan. Pembuktian masih perlu dilakukan apalagi aduan ini baru diterima Dewas KPK.

“Ini baru namanya pengaduan. Baru klarifikasi belum tentu benar juga kan,” tegasnya.

Meski begitu, Albertina menyebut kedua pimpinan ini diadukan karena dugaan konflik kepentingan.

“Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya,” ungkap mantan hakim tersebut.

Pengaduan ini, sambung Albertina, memang berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tapi, dia menyebut tak ada hubungannya dengan kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pengaduannya juga tak sama.

“Masih lingkup Kementan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Alexander Marwata sudah angkat bicara soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pimpinan komisi antirasuah terkait pengusutan kasus di Kementan. Katanya, dia tak mau ambil pusing dan tak tahu soal prosesnya.

“Enggak tahu, ya, tanya Dewas saja,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari.

Alexander bahkan berseloroh soal laporan tersebut. “Jangan-jangan saya (jadi terlapor, red). Emang gue pikirin,” tegasnya.