Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua pimpinan KPK yang diadukan karena diduga melanggar etik terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Keduanya diduga memanfaatkan wewenangnya.

“Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya, ya,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari.

Albertina mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi. Tapi, dia memastikan kasus ini tak berkaitan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda,” tegasnya.

Ke depan, masyarakat diminta untuk tidak buru-buru menilai perbuatan Alexander maupun Nurul Ghufron. Karena Dewan Pengawas KPK masih bekerja hingga saat ini.

“Ini baru pengaduan, baru diklarifikasi belum tentu juga benar,” ujar mantan hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Alexander Marwata sudah angkat bicara soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pimpinan komisi antirasuah terkait pengusutan kasus di Kementan. Katanya, dia tak mau ambil pusing dan tak tahu soal prosesnya.

“Enggak tahu, ya, tanya Dewas saja,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari.

Alexander bahkan berseloroh soal laporan tersebut. “Jangan-jangan saya (jadi terlapor, red). Emang gue pikirin,” tegasnya.