Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus suap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming terbukti tak ada kriminalisasi dan politisasi. Buktinya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum HIPMI tersebut.

"Yang terpenting kami sampaikan sekalipun ada beberapa pihak yang mencoba membangun opini bahwa ada kriminalisasi, politisasi dalam penanganan perkara, dengan adanya penolakan kasasi maka terbantah itu semua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus.

Meski begitu, Ali mengatakan komisi antirasuah belum menerima putusan kasasi yang diketuk MA. Tapi, vonis majelis hakim di tingkat akhir sudah memberikan kekuatan hukum tetap dan Mardani akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.

"Kita tunggu dulu nanti salinan resmi dari Mahkamah Agung baru kemudian dilakukan eksekusi," tegasnya.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mardani Maming. Dia tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelumnya, jaksa menuntut Mardani hukuman penjara 10 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp700 juta subsider 8 bulan dan membayar uang pengganti Rp118 miliar subsider 5 tahun penjara.