Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebelum memutuskan mengembangkan kasus yang menjeratnya. Mereka perlu berkas itu untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejauh ini kami belum dapat salinan putusan lengkapnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada VOI, Selasa, 8 Agustus.

Tak ada pernyataan lanjutan yang disampaikan Ali. Ia hanya berharap salinan bisa diserahkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Mardani Maming. Dia tetap dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di tingkat pertama. Dia sebelumnya dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp700 juta subsider 8 bulan dan membayar uang pengganti Rp118 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Mardani diyakini menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat.

Penerimaan ini terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.