KPK Serahkan Memori Banding Vonis Mardani Maming ke PN Banjarmasin
Mardani Maming saat ditahan KPK/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi S. telah menyerahkan memori banding terdakwa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Pengajuan banding dilakukan karena besaran uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa dirasa belum maksimal.

"Tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Maret.

Adapun dalam tuntutan jaksa meminta Mardani membayar Rp118 miliar. Sementara dalam putusan hakim menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar.

Ali menerangkan, Mardani harusnya membayar uang pengganti sesuai dengan tuntutan KPK. Ia layak karena telah menikmati kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum.

Selain itu, banding ini juga diajukan karena subsider pidana kurungan dirasa belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga, KPK berharap majelis hakim bisa memutus banding yang diajukan sesuai dengan tuntutan.

"KPK berharap banding Tim Jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara pada Jumat, 10 Februari. Ia terbukti bersalah telah menerima suap.

Selain pidana badan, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," demikian kata Majelis Hakim PN Banjarmasin.

Kemudian, mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Mardani dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp700 juta subsider 8 bulan dan membayar uang pengganti Rp118 miliar subsider 5 tahun penjara.