KPK Ajukan Banding Gegara Uang Pengganti yang Dibayarkan Mardani Maming Belum Maksimal
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Tsa Tsia-VOI) bbbbb

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Pengajuan dilakukan karena pidana pengganti Rp110 miliar yang harus dibayarkan belum sesuai.

"Tim jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa point pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari.

Ali menjelaskan memori banding telah diserahkan ke Panitera Muda Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dengan upaya ini, diharapkan pemulihan kerugian negara bisa dilakukan.

"Karena tindakan terdakwa (Mardani H. Maming) mengakibatkan dampak yang luar biasa diantaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan kubu Mardani H. Maming juga mengajukan banding. Diharapkan majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan KPK.

"Kami berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mardani dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada Jumat, 10 Februari. Ia terbukti bersalah telah menerima suap.

Selain pidana badan, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," demikian kata Majelis Hakim PN Banjarmasin.

Kemudian, mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Mardani dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp700 juta subsider 8 bulan dan membayar uang pengganti Rp118 miliar subsider 5 tahun penjara.