Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pekerja bangunan, Edi Haryono pada Rabu, 15 Februari. Ia dicecar penyidik terkait aset yang diduga dibeli eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dari uang suap.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka RL berupa bangunan di wilayah Cibubur, Jaktim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya yaitu Heri Rahmanto yang merupakan Branch Manager PT Astra Sedaya Finance cabang Fatmawati, Jakarta dan Vehicle Logistic Division PT Toyota Astra Motor, Martamba Sitorus. Hanya saja, Ali bilang, keduanya tak hadir.

"Penjadwalan ulang segera disampaikan pada para saksi dimaksud," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Richard dijerat KPK dengan pasal pidana pencucian uang. Ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya.

Sementara di kasus suap, dia sudah dijatuhkan hukuman lima tahun penjara di kasus suap perizinan gerai Alfamidi. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 9 Februari lalu.

Richard dikenakan pidana denda Rp500 juta. Hukuman itu wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penambahan masa penjara selama satu tahun.

Tak sampai di sana, hakim juga memerintahkan Richard membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Putusan ini dijatuhkan karena dia terbukti bersalah menerima suap untuk pemberian izin gerai Alfamidi.