Bagikan:

JAKARTA - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah. 

Keduanya mengumumkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang wajib dibayarkan jemaah adalah Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Sedangkan sisa biaya Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen dibebankan kepada nilai manfaat atau BPKH. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan biaya Rp49,8 juta yang harus dibayarkan calon jemaah haji 2023 merupakan angka terbaik setelah DPR dan pemerintah bekerja keras mengurangi komponen biaya. Hal ini dilakukan agar biaya haji tahun ini tidak terlalu memberatkan para jemaah. 

"Percayalah, baik DPR maupun pemerintah ini ingin mencari skema pembiayaan haji yang lebih proporsional, yang lebih berkeadilan. Mudah-mudahan semua calon jamaah haji yang sedang menunggu keputusan ini bisa melunasi dan berangkat haji semua," ujar Yaqut di ruang Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari, malam 

Yaqut juga tidak menutup kemungkinan jika setoran awal atau uang muka untuk biaya haji bisa saja dinaikkan. Menurutnya, hal ini dilakukan agar para jemaah tidak terlalu keberatan ketika melakukan biaya pelunasan. 

”Jadi trennya nanti akan dilihat kondisinya, kondisi keuangannya, dan kita ingin meningkatkan. Pertama, diputuskan itu terkait dengan setoran awal,” jelas Yaqut.

Terlebih, lanjutnya, setoran awal yang dikenakan kepada calon jemaah haji itu sudah 20 tahun tidak ada perubahan alias tidak ada kenaikan dari tahun ke tahun. Karenanya, Yaqut berharap kenaikan setoran awal tak memberatkan calon jemaah dalam melunasi biaya haji sisanya.

”Setoran awal jemaah yang sudah 20 tahun, enggak berubah. Kita akan naikkan supaya ketika pelunasan tidak terlalu berat. Itu yang pertama,” kata Yaqut.

Selain itu, kata Yaqut, Kemenag juga berencana untuk memberlakukan skema cicilan bagi jemaah haji. Skema tersebut berbeda dengan yang sudah berjalan, di mana para jemaah selama ini langsung melunasi total Bipih setelah memberikan setoran awal.

”Kedua jemaah boleh mencicil, top up, setelah pendaftaran awal. Setelah daftar mereka bisa mencicil, mengangsur sampai lunas,” jelasnya.

Yaqut menilai, skema cicilan ini juga akan dilakukan agar para jemaah tidak terlalu berat ketika sudah memasuki jadwal pemberangkatan yang harus melunasi biaya haji.

”Kalau sekarang modelnya uang muka, baru setelah Bipih mereka lunasi sehingga tak terasa berat. Nah, ke depan kita akan buat skema yang berbeda agar jemaah juga tidak terlalu berat dalam melakukan pelunasan biaya ibadahnya,” kata Yaqut.