Tenang, Calon Jemaah Haji 2020 Berstatus Lunas Tunda Tak Perlu Tambah Biaya Apa pun
 Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Calon jemaah haji 2020 berstatus lunas tunda bisa bernapas lega. Pasalnya, calhaj 2020 yang ditunda keberangkatannya karena pandemi COVID-19 itu tak perlu lagi melunasi ongkos haji, berapa pun kesepakatan yang ditetapkan DPR dan pemerintah pada hari ini. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, di gedung DPR, Selasa, 14 Februari, malam. 

"Jemaah haji 2020, yang lunas tunda enggak ada lagi penambahan biaya apa pun. Termasuk yang 2021 yang sudah lunas juga enggak, tapi kan baru sedikit (yang lunas, red)," ujar Yandri. 

Wakil Ketua MPR itu menjelaskan, ada sekitar 84 ribu jemaah haji berstatus lunas tunda pada tahun 2020 yang belum diberangkatkan. Mereka belum diberangkatkan lantaran adanya pembatasan usia lebih dari 65 tahun yang ditetapkan Arab Saudi pada penyelenggaraan haji tahun 2022 lalu.

Yandri mengatakan, kekurangan biaya seluruh jemaah berstatus lunas tunda pada 2020 itu akan ditambahkan dari dana manfaat jika biaya haji 2023 mengalami kenaikan.

"Dari nilai manfaat. Karena mereka sudah lunas, karena sudah lunas enggak boleh lagi nambah," kata Yandri.

Sementara bagi calon jemaah haji 2022 yang belum berangkat dan berstatus lunas tunda, Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, mengatakan mereka juga tak dibebankan penuh tambahan biaya haji.

"Jemaah tunda tahun 2022 sekitar 9 ribu jemaah. Itu tak dibebankan penuh, sekitar Rp7,6 juta. Karena mereka punya virtual account. Dan dikonversi pada kewajibannya. Karena itu Mereka bayar Rp7 sampai Rp8 juta," imbuh Marwan. 

Diketahui, hingga hari ini DPR dan pemerintah belum bersepakat terkait angka biaya haji 2023, meskipun telah menemui titik temu ongkos haji di kisaran Rp49 juta hingga Rp50 juta. Angka ini berkurang dengan usulan awal Kementerian Agama senilai Rp69 juta. 

Rencananya penetapan biaya haji 2023 akan diketuk hari ini oleh DPR bersama pemerintah yang diwakili Kementrian Agama.