JAKARTA - Komisi VIII DPR RI sepakat tidak akan membebankan kekurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 kepada para calon jemaah haji 2023. Setelah sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan penambahan BPIH 2023 sebesar Rp232,9 miliar.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, menjelaskan penambahan biaya haji terjadi karena Kemenag salah dalam menginput jumlah calon jemaah haji. Sehingga tidak akan menjadi beban para jemaah.
"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jemaah, kan bukan salah jemaah juga. Itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Maret.
Ace mengatakan, nantinya penambahan biaya haji senilai Rp232 miliar itu akan diambil dari nilai manfaat haji yang dikelola oleh BPKH. Dia berharap, nilai manfaat yang masih tersisa Rp9 triliun cukup untuk menambal kekurangan tersebut.
"Mudah-mudahan tersedia, karena beban nilai manfaat akumulasi nilai manfaat sesungguhnya masih tersisa sekitar Rp9 triliun," kata Ace.
Meski begitu, Legislator Golkar dapil Jawa Barat itu mengingatkan BPKH agar nilai manfaat haji dikelola dengan baik. Sehingga menurut Ace, nilai manfaat tersebut tak perlu dialokasikan untuk musim haji tahun ini.
"Harus dipikirkan juga, bukankah Kemenag sendiri yang mengatakan perlu adanya sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat?," kata Ace.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan penambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp232,9 miliar. Yaqut mengatakan, biaya ini sangat diperlukan untuk menambal kekurangan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari 91.789 calon jemaah haji lunas tunda 2020-2022 yang akan berangkat pada tahun ini.
Menurutnya, biaya yang disepakati sebelumnya hanya jemaah lunas tunda 2020 yang tidak menambah Bipih. Sementara untuk jemaah lunas tunda 2022, harus membayar biaya pelunasan rata-rata sebesar Rp9,4 juta.
“Setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020. Total ada 8.306 jemaah. Sehingga, mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat. Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR,” kata Yaqut, Senin, 27 Maret.
Yaqut menjelaskan, data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Dalam perjalanannya, sampai dengan 7 Maret 2023, ada 218 jemaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 jemaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya. Sehingga, jumlahnya kini menjadi 83.490 jemaah.
“Jika ditambahkan dengan 8.306 (jemaah 2022), maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang. Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp232.914.366.344," jelas Yaqut.
BACA JUGA:
"Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR,” tambahnya.