Bagikan:

JAKARTA - Dua orang maling motor berinisial DA alias Betok (28) dan RR (19) berhasil terpergok warga dan dihakimi hingga babak belur di Jalan Nilam, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Keduanya alami babak belur setelah dihajar massa. Kejadian berawal ketika korban JJA (17) memarkirkan motor miliknya untuk melakukan ibadah solat.

Usai melaksanakan solat, tiba-tiba dia mendengar adanya teriakan warga yang menangkap maling. Ketika hendak melihat kejadian, korban baru sadar jika motornya sudah hilang dicuri.

Setelah menghampiri sumber teriakan warga terkait penangkapan maling motor, korban pun akhirnya menemukan keberadaan motornya yang telah dicuri pelaku.

Kemudian warga yang geram akhirnya menangkap dan menghajar warga hingga babak belur. Beruntung, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang sedang berpatroli langsung turun tangan dan mengamankan kedua pelaku ke Polsek Kemayoran.

Dari hasil interogasi sementara, tersangka inisial DA diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah tersebut.

Polisi juga menyita barang bukti 1 set kunci letter T dan magnet, 1 unit handphone Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam milik kedua tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya kejadian tersebut. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dengan meningkatkan patroli.

"Kami akan tindak tegas para pelaku kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Maret 2025.

Sementara Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah menambahkan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus pencurian motor tersebut.

"Masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya," ujarnya.

Identitas penadah motor curian tersebut sudah diketahui polisi. Penadah itu berinisial AWI warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka berinisial DA dan RR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Mereka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara," ucapnya.