DPR Minta Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil
Tanah Suci Makkah Photo by tasnim umar on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 akhirnya disepakati di angka Rp 93,4 juta per jemaah Haji.

"Panja Komisi VIII DPR RI dalam melakukan penelisikan dan penyisiran BPIH tahun 2024 ini menawarkan angka yang hampir sama pada angka Rp 93 juta," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Jumat 24 November.

Kemenag awalnya mengusulkan BPIH 2024 di angka Rp 105 juta per jemaah Haji. Angka ini naik sebesar Rp 15 juta dari tahun 2023 yakni Rp 90.050.637,26 per Haji reguler. Panja Komisi VIII menolak dan meminta besaran BPIH tidak membebankan calon jemaah haji.

Menurut Ace, Panja memutuskan menyepakati kenaikan BPIH untuk pelaksanaan Haji 2024 di angka Rp 93.410.286. Ace mengatakan, DPR terus mendorong agar perhitungan biaya haji berbasis pada kondisi obyektif dari biaya tahun sebelumnya.

"Dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang Dollar dan Riyal Arab Saudi serta penyesuaian harga beberapa komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi," jelas Ace.

Selain soal total biaya Haji, Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung jemaah (Bipih) dan 40% ditutupi dari nilai manfaat. Harapannya agar calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya Haji dengan lebih optimal.

Seperti diketahui, BPIH terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang langsung dibebankan kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi) melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Sebelumnya, sebesar 70 persen biaya haji dibayarkan oleh calon jemaah lewat Bipih dan 30 persen diambil dari nilai manfaat. Pada tahun 2023, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%). Dengan usul dari Panja, kata Ace, kenaikan Bipih tidak akan terlalu besar.

"Dengan komposisi ini, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55 - 56 juta per jamaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta," ucapnya.

Ace mengatakan, penurunan angka kenaikan biaya haji yang telah disepakati Panja dan Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan sebagai BPIH tahun 2024. Ia menyebut, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jamaah.

Untuk semakin mengurangi beban calon jemaah, Ace mengatakan Panja Komisi VIII DPR juga mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan motode mencicil. Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000.

“Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jamaah Haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah,” tegas Ace.

Di sisi lain, Panja BPIH 2024 pun meminta agar Pemerintah dapat memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 jemaah di mana kuota normalnya hanya 221.000 jamaah. Menurut Ace, tambahan kuota inilah yang menjadi faktor penggunaan nilai manfaat dapat dimaksimalkan untuk biaya haji.

“Jumlah ini merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Tentu dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga,” paparnya.

Ace berharap, penurunan usulan kenaikan BPIH tidak akan berdampak terhadap pelayanan bagi calon jemaah Haji. Baik saat di Tanah Air maupun ketika di Tanah Suci.

“Dengan penurunan usulan BPIH ini kami minta kepada pihak Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik,” tutup Ace.