Cara Pelunasan Biaya Haji 2024: Bisa Dicicil Loh!
Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 (Gambar Beris Creatives - Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kementerian Agama mengumumkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon peserta ibadah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024. Ingin tahu bagaimana cara pelunasan biaya haji 2024?

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Melansir dari ANTARA, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebelumnya telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Cara Pelunasan Biaya Haji 2024

Berikut metode pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ataupun anggaran yang dibayar jemaah haji tahun 1445 H/2024 M.

Diketahui, pelunasan Bipih jemaah haji reguler bakal dipisah jadi 2 sesi. Pelunasan sesi awal, dibuka mulai 9 Januari-7 Februari 2024. Sebaliknya pelunasan sesi kedua, dibuka mulai 20 Februari-Maret 2024.

Tata Cara Pelunasan Haji

Pastikan nama calon jemaah telah tertera dalam daftar calon jemaah yang berhak melunasi BPIH tahap I maupun tahap II pada tahun keberangkatan haji;

Besaran Pelunasan Haji menunggu Peraturan Presiden yang mengatur besaran BPIH tahun keberangkatan calomn jemaah haji;

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP 3 lembar;
  2. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar , dengan latar belakang/background putih tampak wajah 80 %
  3. Bukti Setoran Awal BPIH yang disimpan jemaah;
  4. Membawa buku tabungan haji
  5. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) lembar kesatu yang disimpan jemaah yang menunjukkan NOMOR PORSI;
  6. Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Bank Penerimaa Setoran.

Prosedur Pelunasan Haji

Calon jemaah datang ke bank (BPS BPIH) untuk melunasi kekurangan biaya Setoran Lunas BPIH;

  • Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran;
  • Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama

Ada pula sesi kedua ini bakal dibuka apabila masih ada sisa kuota sampai akhir pelunasan sesi awal.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menarangkan pelunasan bayaran haji tahun ini dapat dilakukan dengan metode mencicil supaya mempermudah jemaah haji.

"Walaupun pelunasan belum dibuka, jemaah sudah dapat mengangsurnya dari saat ini dengan cara menabung pada rekening masing-masing."

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ucap Menag, dilansir dari kemenag.go.id.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umrah (PHU) saat ini pula masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Nantinya, di dalam Perpres bakal diatur Bipih yang dibayar jemaah bersumber pada embarkasi keberangkatan.

Kriteria Jemaah yang Bisa Melangsungkan Pelunasan Biaya Haji Tahun 2024:

Pelunasan sesi awal bisa dilakukan jemaah yang penuhi kriteria, berikut:

  1. Jemaah haji reguler sesuai no urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
  2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
  3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan no porsi cadangan.

Pelunasan sesi kedua, dibuka buat jemaah yang penuhi kriteria berikut:

  1. Jemaah yang alami gagal sistem ataupun gagal pembayaran pada pelunasan tahap awal;
  2. Pendamping untuk Jemaah Haji lanjut usia;
  3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri serta anak kandung/ orang tua terpisah;
  4. Pendamping untuk jemaah haji disabilitas.

Selain itu kalian bisa mencari tahu informasi terkait “Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024” di sini.

Jadi setelah mengetahui cara pelunasan biaya haji 2024, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!